Kampar - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) berhasil menghentikan kasus penadahan barang curian Handphone terhadap seorang terdakwa melalui proses restorative justice.
Restorative justice ini menghadirkan terdakwa, dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.
Kajari Kampar, Arif Budiman mengungngkapkan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan restorative justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara kita wajib menghormati hukum adat ada, " kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).
Arif menuturkan seorang terdakwa yang dilakukan restorative justice itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.
"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela, " tuturnya.
Arif juga memaparkan bahwa dilakukannya restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan, " paparnya.
Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizar, mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurutnya restorative justice sangat lah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.
Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.
"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini, " ungkapnya.